Next Post

Penguji K3 Wajib Penuhi Standar Kompetensi, Kemnaker Sosialisasikan Pedoman Penerapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3

Binwasnaker & K3

Bandung, AWN (07/11/2021) – Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dituntut untuk bisa mengembangkan diri, meningkatkan kualitas serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengujian K3 dan pengujian kompetensi K3, kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, dalam pelaksanaan tugasnya. 

Haiyani dalam secara hybrid Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bandung, Jawa Barat mengatakan bahwa “Penguji K3 dalam menjalankan tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi perencanaan kegiatan K3, pengujian K3, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, dan evaluasi dan rekomendasi kegiatan K3.”

Haiyani juga menyebutkan bahwa pedoman pelaksanaan angka kredit jabatan fungsional penguji K3 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No 5/93/HK.06/X/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3, serta Permenpan RB No. 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3. 

Lebih lanjut, Haiyani menambahkan bahwa pada bulan Oktober lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melaksanakan kegiatan Internalisasi dan Implementasi Core values BerAKHLAK dan Employer Branding bagi pengawas ketenagakerjaan dan Penguji K3 yang bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang professional. 

Disamping itu, upaya untuk mendorong produktivitas Penguji K3 perlu diadakan penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas dan mampu mengimplementasi Core Values yang diharapkan oleh pimpinan.  

Selain itu, Haiyani juga mengungkapkan bahwa “Karena dengan adanya motivasi kerja yang tinggi diharapkan Penguji K3 yang merupakan ujung tombak pelayanan publik dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya, di samping itu juga dapat mengoptimalkan para Penguji K3 untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja secara optimal.”

Dalam arahannya, Dirjen Haiyani menyebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta agar setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, serta dapat menyesuaikan pola kerja yang dinamis yang mampu menyesuaikan seiring perkembangan dunia kerja kedepannya. (AWN/sw)

asiawomennews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

Recent News