Jakarta, AWN (3/6/2023) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, Pengantar Kerja sebagai salah satu jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan yang memiliki tugas pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Hal tersebut dikatakan Menaker Ida Fauziyah, ketika memberikan sambutan secara virtual pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menaker Ida mengatakan, IKAPERJASI sebagai wadah organisasi profesi dengan segala instrumen yang dimiliki seperti AD/ART, kode etik, dan program kerja harus dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan, profesionalisme, serta perlindungan Pengantar Kerja selaku anggota melalui fungsi advokasi.
“IKAPERJASI dapat menjadi wadah untuk berkomunikasi dan meningkatkan kepedulian sosial antar anggota dan pengurus,” ucap Menaker.
Menaker menyebut, Munaslub IKAPERJASI adalah moment yang tepat untuk penyesuaian amandemen terhadapAD/ART, dan penyempurnaan program kerja IKAPERJASI periode 2021-2024 yang telah disusun dalam rapat kerja di tahun 2022.