Next Post

Kemen PPPA dalam Upaya Mewujudkan Informasi Layak Anak

Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

Jakarta, AWN (27/09/2021) – “Saat ini anak-anak Indonesia berada di tengah derasnya arus informasi media online yang meskipun memiliki berbagai sisi positif, tetapi juga memiliki banyak dampak negative”, ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki.

 

Lebih lanjut, Endah menambahkan bahwa maraknya berita hoaks merupakan salah satu dampak negative yang  nyata. Beliau juga mengungkapkan bahwa dampak lain yang dirasakan yaitu memberikan kesempatan yang luas bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan, misalnya akses pornografi yang semakin mudah, kejahatan cyber, kejahatan seksual, cyberbullying, hingga memudahkan orang untuk menyalin hasil karya orang lain. Hal itu diungkapkannya dalam Bimbingan Teknis Tim Pengelola Media Forum Anak (Malfora) secara virtual.

 

Oleh karena itu, Endah mengapresiasi dan memandang penting kehadiran Malfora yang diinisiasi oleh Sekretariat Forum Anak Nasional pada tahun 2014 yang mengemban dua fungsi pemenuhan hak anak, yaitu partisipasi dan informasi layak anak. “Malfora merupakan saluran informasi sekaligus sarana pembelajaran yang akan mendukung peningkatan kapasitas Forum Anak. Ini juga akan mendukung terwujudnya informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan harkat martabat dan tingkat kematangan anak,” ungkapnya.

Kemen PPPA pun telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan informasi layak anak. Salah satunya adalah dilakukannya Nota Kesepahaman Tentang Informasi Layak Anak dengan empat kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Kemen PPPA juga memiliki Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang merupakan implementasi dari informasi layak anak yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2016.(AWN/sw)

asiawomennews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

Recent News