Makassar, Sulawesi Selatan, AWN (5/2/2022) – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Kembali melakukan Ruang Publik Edisi 10 dengan tema “Mengurai Fenomena Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online zoom meeting dan live streaming Youtube pada Jumat, tanggal 4 Februari 2022 pukul 14:30 17:00 WITA.
Diskusi dimulai dengan pengantar oleh Yudha Yunus sebagai Direktur Eksekutif LSKP yang menyampaikan bahwa kegiatan diskusi public ini merupakan salah satu bentuk dukungan LSKP pada upaya memberantas kejahatan kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di perguruan tinggi. Yudha Yunus menyampaikan bahwa perguruan tinggi sebagai tempat para maha guru dan maha siswa bertemua sebaiknya memberikan jaminan kondisi keamanan dan tindakan pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan karena ketimpangan posisi sosial, antara dosen dan mahasiswa, junior dan senior, maupun atasan dan bawahan.
Selanjutnya Dwiana Fajriati Dewi selaku moderator Ruang Publik Seri 10 memperkenalkan dua narasumber inspiratif yakni: Prof. Siti Aisyah, MA., Ph.D, selaku Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri Alauddin 2013-2015 dan Elvita Bellani, S.Psi., M.Sc, Kepala Pusat Bimbingan dan Konseling Universitas Hasanuddin.
Prof Aisyah selaku narasumber membuka kajian dengan memaparkan data-data kekerasan bukan saja hanya di perguruan tinggi. Tapi, sudah menjalar sampai ke tingkat sekolah bahkan pesantren. Dirjen Kemenag sudah menginstruksikan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di PTKI., Ujar Prof Aisyah yang pernah menjabat Wakil Rektor UIN Alauddin periode 2015-2019.
Prof Aisyah juga menambahkan agar budaya siri (malu) untuk melapor kasus kekerasan seksual harus disampaikan. Budaya patriarki di masyarakat juga mesti disadarkan. Selain itu, relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban. Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi., Tutur Prof Aisyah.
Pendekatan agama menjadi salah satu pendekatan solusi agar kekerasan seksual mesti diminimalisir dari lingkungan manapun. Kekerasan seksual menjadi musuh bersama dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal luar biasa dan jangan memberi ruang permisif bagi para pelaku kekerasan seksual, tutup dosen pengajar gender UIN Alauddin.
Elvita Bellani juga menambahkan dari pemantik diskusinya, norma sosial diperlukan untuk masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual harus terjadi. Selain itu, kekerasan seksual mesti dipahamkan kepada masyarakat supaya mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah, Tutup dosen Psikologi UNHAS.
Elvita menyampaikan bahwa Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) Unhas senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka dan melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku. PBK Unhas memberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas korban atau pelapor.
Respon dari peserta diskusi sangat antusias. Beberapa mahasiswa yang menjadi peserta membeberkan kejadian yang dialami dengan pelecehan seskual verbal yang dialami dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Prof Aisyah dan Elvita mendorong semua pihak untuk berani melawan dan melaporkan semua kejadian untuk menciptakan norma untuk tidak memberi ruang sekecil apapun pada berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk itu segala macam pelecehan dan kekerasan seksual di mana saja mesti dilawan. Semua orang sampai orang-orang terdekat mesti diedukasi untuk menciptakan agar mengurai kekerasan seksual. LSKP akan selanjutnya melanjutkan seri diskusi publik berikut dengan mengangkat isu melawan pelecehan dan kekerasan seksual dan mendorong pengesahan kebijakan perlindungan kekerasan seksual oleh DPR RI.(AWN)