Next Post

Menteri LHK Siti Nurbaya : Rehabilitasi DAS untuk Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi

IMG-20200907-WA0027
Jakarta, AWN (7/9/2020) – Rehabilitasi DAS yang merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma’ruf Amin ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya. Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. 
 
Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata, namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.
 
Apalagi di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan yang akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan. 
 
“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya pada acara Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS pada Senin (7/9). 
 
 
“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” tambah Menteri Siti.
 
Sampai saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Ha, terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha. Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009 – Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.
 
Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 Ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 Ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 Ha.
 
Dalam kegiatan serial webinar ini, beberapa pemegang IPPKH terpilih dihadirkan secara langsung untuk berbagi kisah, baik yang sudah melakukan rehabilitasi DAS sampai tahap serah terima (selesai penanaman) ataupun yang masih proses untuk saling memberikan inspirasi satu sama lain. Pada Webinar seri-1, ditampilkan secara langsung SKK Migas-EMP Malacca Straits SA yang sedang melakukan penanaman seluas 592 Ha dan PT Adaro Indonesia yang akan menyerahkan sebagian hasil tanaman rehabilitasi DAS seluas 298,36 Ha kepada Kementerian LHK. 
 
Pada momentum ini, SKK Migas memberikan apresiasi sebesar – besarnya kepada Kementerian LHK yang telah mendukung penuh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, dalam rangka penerbitan IPKKH serta terus mendukung dan membantu dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban IPPKH yang mereka miliki.
 
Kepala SKK Migas, diwakili Deputi Dukungan Bisnis, Sulistya Hastuti Wahyu, menyampaikan bahwa terdapat 19 lokasi yang sedang dalam proses kegiatan rehabilitasi DAS dengan total luasan ± 6.034,18 Ha yang bekerjasama dengan 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama. 
 
“Kami selalu melibatkan masyarakat sekitar lokasi Rehabilitasi DAS tidak hanya dalam rangka memperhatikan serta menjaga lingkungan hidup tetapi juga berharap dengan melibatkan masyarakat sekitar maka akan membantu mereka secara finansial dalam menghadapi kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh bencana Pandemi Covid-19 ini,” ujar Sulistya.
 
Selanjutnya, PT Adaro Indonesia salah satu perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan telah mendapatkan IPPKH, Presiden Direkturnya, Garibaldi Thohir menyampaikan bahwa PT Adaro Indonesia telah melaksanakan kewajiban kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Kiram dan Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar yang merupakan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam. Garibaldi menjelaskan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi DAS telah dimulai sejak bulan Juni 2016 dan saat ini sedang proses penyelesaian penanaman.
 
“Dalam melakukan Rehabilitasi DAS, kami melibatkan lebih dari 400 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS HL Barito, TAHURA Sultan Adam dan peran aktif masyarakat setempat baik saat persiapan penanaman, pembuatan bibit tanaman, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) berupa kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA),” ucap Garibaldi.
 
Pada webinar kali ini juga dilaksanakan acara serah terima hasil tanaman rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan oleh PT Adaro Indonesia di Tahura Sultan Adam Provinsi Kalimantan Selatan dan launching kegiatan penanaman rehabilitasi DAS yang dilaksanakan oleh SKK Migas – EMP Malacca Straits S.A di Taman Nasional Tesso Nilo Provinsi Riau. Hal ini diharapkan dapat memicu semangat bagi para pemegang IPPKH yang lain untuk segera menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS. 
 
Di akhir sambutannya, Menteri LHK juga menegaskan bahwa di tahun 2020 ini semua pemegang IPPKH agar melakukan percepatan penanaman, dengan memanfaatkan waktu sampai Desember 2020. “Ke depan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan, namun dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” pungkasnya.
 
Dalam acara ini turut hadir Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dan dihadiri juga sebagai pembicara Plt. Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Hudoyo, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno serta diikuti secara virtual oleh 500 peserta yang berasal dari unsur Kementerian LHK Pusat, UPT Kementerian LHK, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan serta awak media baik cetak maupun elektronik termasuk televisi Nasional. Pada penutupan akhir acara Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, menyampaikan tanda terima kasih kepada SKK Migas, EMP Malacca Strait dan  PT Adaro Indonesia.(AWN)

asiawomennews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

Recent News